Masih di Bawah Umur, Sudah Menggasak 15 Motor

PortalMadura.Com, Sampang – NH (14) warga Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap petugas kepolisian setempat setelah tertangkap saat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kedungdung.

Meski tersangka masih tergolong anak-anak, namun sudah melakukan aksi serupa di 15 titik. “Tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Sampang,” kata Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin SIregar, Senin (24/3/2014).

Motor hasil kejahatannya itu, dijual antara Rp 350 ribu hingga Rp 3,5 juta. Dan uangnya, untuk berpesta pora dengan teman-temannya.  Aparat juga memburu pelaku lain, berinisial HL yang sudah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

NH di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(lora/htn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.