Massa Bawa Laporan Kasus Pelecehan Ulama Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Ribuan massa bergerak dan membawa laporan kasus pelecehan Ulama Sampang (Rafi @portalmadura.com)
Ribuan massa bergerak dan membawa laporan kasus pelecehan Ulama Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Ribuan alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendatangi Markas , Senin (5/10/2020).

Mereka membawa dokumen laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan provokasi yang dilakukan pengguna media sosial Facebook “Allby Madura” yang dinilai melecehkan harkat dan martabat ulama pondok pesantren Miftahul Ulum Karang Durin, KH. Ahmad Fauzan Zaini dan Muhammad Choiron Zaini.

Pada akun Facebook “Allby Madura” dalam kolom komentar status akun milik orang lain bernada merendahkan dan menuduh tokoh kiai Karang Durin sebagai biang kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sampai berita ini dilansir PortalMadura.Com, massa bergerak ke Mapolres Sampang.

Sebelumnya, Akun Facebook “Allby Madura” diduga melecehkan salah satu kiai di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dalam kolom komentar pada status pemilik akun orang lain berisi kalimat yang dinilai mengandung ujaran kebencian, kontroversial, dan provokatif yang mengarah pada isu kebangkitan PKI dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin.

Sekretaris Himpunan Alumni Karang Durin (Himaka), Ust Ahya' menyampaikan, para tokoh, alumni dan simpatisan akan melaporkan pemilik akun Facebook “Allby Madura” pada polisi.

Pada konten kolom komentar tersebut meresahkan masyarakat. “Ujaran kebencian yang dilakukan akun Facebook Allby Madura sudah tidak dapat ditoleransi,” katanya, Minggu (4/10/2020).

Pengakuan Ahya', pemilik akun Facebook “Allby Madura” sering menulis isu yang berisi ujaran kebencian terhadap Ulama. Bahkan, sempat meminta maaf dengan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi kasus serupa.

“Kasus ini, bukan yang pertama. Isinya sangat jelas tidak akan mengulangi, dan apabila mengulangi, katanya siap untuk diproses hukum,” ujarnya.

Sebagai alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin, Mohammad Hakim mengaku, jika para alumni akan membawa kasus ujaran kebencian untuk dilaporkan pada jalur hukum Polres Sampang.

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum, segera menangkap pemilik akun agar menjadi efek jera dan pelajaran bagi yang lain.

“Komentar Allby Madura di media sosial Facebook tidak patut dilakukan, apalagi mengancam para masyayikh di lingkungan pondok pasantren,” katanya.

Pemilik akun, kata dia, dapat dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Bersama para alumni pesantren Miftahul Ulum Karang Durin, kami akan melaporkan akun FB Allby Madura pada Senin, 5 Oktober 2020 di Mapolres Sampang,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.