Massa Desak Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Ulama Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Simpatisan dan alumni Pondok Pesantren (ponpes) Miftahul Ulum Karang Durin mendeesak polisi menangkap pelaku pelecehan Ulama Sampang (Rafi @portalmadura.com)
Simpatisan dan alumni Pondok Pesantren (ponpes) Miftahul Ulum Karang Durin mendeesak polisi menangkap pelaku pelecehan Ulama Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Ribuan alumni dan simpatisan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Karang Durin, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendesak aparat penegak hukum setempat untuk menangkap pemilik akun facebook “Allby Madura”.

Senin (5/10/2020), massa yang mendatangi Polres Sampang membawa dokumen laporan kasus pelecehan, ujaran kebencian, kontroversial, dan provokasi yang dilakukan pengguna media sosial facebook “Allby Madura”.

Massa yang tergabung dalam Himpunan Alumni Karang Durin (Himaka), menyerahkan laporan ke Polres Sampang dan menuntut segera menindak tegas dan memproses hukum pemilik akun facebook “Allby Madura”.

Laporan itu merupakan hasil musyawarah Himaka dan kesepakatan bersama untuk meneruskan dugaan perbuatan tercela dari akun “Allby Madura” terhadap ulama sampang.

“Tuntutan kami, jika dalam waktu dekat tidak terpenuhi, maka kami akan kembali lagi dengan membawa massa yang lebih besar,” tandas orator aksi Himaka Karang Durin, Sidik.

Pihaknya menyebutkan, dugaan pencemaran harkat dan martabat mengarah kepada ulama dari pondok pesantren Miftahul Ulum Karang Durin, KH. Ahmad Fauzan Zaini dan Muhammad Choiron Zaini.

Yang dipersoalkan isi dari akun facebook “Allby Madura” yakni pada kolom komentar status akun orang lain, dinilai telah merendahkan dan menuduh tokoh kiai Karang Durin sebagai biang kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Postingan komentar akun facebook “Allby Madura” itu, mengundang amarah warganet dan masyarakat karena terjadi hingga tiga kali.

Pelecehan terakhir terhadap tokoh kiai Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin, terjadi pada tahun 2018. Dan pelaku sudah menyatakan tidak akan mengulangi lagi. Namun, faktanya terulang lagi. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.