Matangkan Raperda Reforma Agraria, Komisi I DPRD Sumenep FGD di Surabaya

Avatar of PortalMadura.com
Matangkan Raperda Reforma Agraria, Komisi I DPRD Sumenep FGD di Surabaya
FGD Komisi I DPRD Sumenep (Istimewa)

PortalMadura.Com, Surabaya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reforma Agraria menjadi materi inti pada focus group discussion (FGD) Komisi I DPRD Kabupaten , Madura.

FGD kedua tersebut melibatkan Universitas Brawijaya (UB) Malang sebagai tim. Berlangsung di salah satu hotel di Surabaya, Minggu (15/8/2022), pada pukul 9 sampai 16.30 WIB.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat Hasan Bashri menjelaskan, FGD dalam usaha menampung gagasan dari berbagai sudut pandang seputar agraria untuk melengkapi draft raperda yang ada.

“Yang dibahas di FGD itu masih draft mentah. Dewan masih akan mematangkan lagi draft yang ada dengan FGD lanjutan,” katanya.

FGD dilakukan pada Juli dan Agustus 2022. Menurutnya, diskusi dalam forum FGD ini sangat dinamis dan masing-masing anggota dewan yang hadir dalam forum itu memberikan sudut pandang yang berbeda.

Mulai dari konflik agraria, tanah hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) hingga masalah penguasaan lahan yang diduga dikuasi asing juga muncul dalam diskusi.

Beragam sudut pandang yang muncul dalam FGD merupakan bagian dari ikhtiar untuk menyempurnakan item yang ada dalam draf Raperda Reforma Agraria.

Setelah draft sudah matang, maka akan dilakukan pembahasan dan uji publik dengan melibatkan semua stakeholder yang ada. Mulai dari NU, Muhammadiyah, akademisi, tokoh masyarakat, LSM, dan elemen lainnya.

Dengan uji publik, diharapkan ada masukan atau gagasan yang bisa melengkapi kekurangan Raperda Reforma Agraria yang ada, sehingga raperda ini nantinya menjadi perda atau regulasi yang sesuai dengan tujuan awal dan tidak melahirkan masalah baru tentang agraria di Sumenep.

Asas Raperda Reforma Agraria adalah keadilan, yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dak kepemilikan tanah, dan mempersempit sengketa dan konflik agraria.

Selain itu, raperda ini juga untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, termasuk juga untuk menciptakan lapangan kerja serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.

Objek dari Raperda Reforma Agraria cukup banyak. Di antaranya HGU, HGB, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah hasil penyelesaian sengketa dan tanah negara yang dikuasai masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA akan diredistribusi kepada masyarakat yang berhak untuk dikelola pertanian atau non pertanian. Distribusi tanah yang ditetapkan menjadi objek Raperda Reforma Agraria dimanfaatkan berdasarkan kemampuan, kesesuaian tanah dan tata ruang.

“Masyarakat yang berhak menerima redistribusi tanah adalah perseorangan dan kelompok masyarakat yang berbadan hukum, seperti koperasi,” tandasnya.

Sedangkan untuk perseorangan, di antaranya, petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 hektare atau lebih kecil, petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari 2 (dua) hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya. Selain itu juga petani penggarap tanah milik orang, buruh tani, dan nelayan kecil.

“Kami tegaskan semua itu baru berupa draft. Sehingga item yang ada dalam draft seperti objek tanah dan penerima redistribusi tanah masih dalam kajian yang lebih mendalam,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.