PortalMadura.Com, Sumenep – Melati (13) bukan nama sebenarnya, warga Desa Suka Jeruk, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih trauma dan sock berat pasca disekap 2 hari dan diperkosa teman yang dikenal melalui media sosial facebook, Senin (17/11/2014).
Hingga saat ini, tubuh korban yang masih duduk di kelas VI SD itu, harus terbaring lemas dan menjalani perawatan intensif di Puskesmas Masalembu. Korban belum mau diajak bicara.
“Kondisinya masih trauma, tubuhnya masih lemas dan belum bisa diajak komunikasi dengan siapapun,” kata Albar, paman korban Rabu (19/11/2014).
Albar berharap, pemerkosa ponaannya itu dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. Karena akibat perbuatan pelaku, tubuh korban hingga saat ini belum sadarkan diri dan masih dalam perawatan tim medis puskesmas setempat.
Sementara, Samsul (25) teman facebook (FB) yang baru satu bulan dikenalnya, mendekam dibalik jeruji besi mapolsek Masalembu. Pelaku bakal dijerat undang-undang perlindungan anak No. 22 tahun 2003, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Sebelumnya, korban diperkosa oleh pelaku yang diawali dengan cara disekap selama 2 hari di sebuah rumah kosong.. Melati tak berkutik begitu pelaku mengancam dan menindih tubuh korban tanpa ampun, korban hanya bisa pasrah dan menagis begitu keperawanannya direnggut pelaku. (dein/htn)