Melawan Petugas, Pelaku Penganiayaan Ditembak

Avatar of PortalMadura.com
Melawan Petugas, Pelaku Penganiayaan Ditembak
Ilustrasi (NET)

PortalMadura.Com, – Seorang pelaku dugaan tindak pidana umum dari Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tergeletak usai ditembak petugas.

Pelaku bernama Tambin (39) ditangkap petugas Polsek bersama atas dugaan tindak pidana penganiayaan beberapa waktu lalu. Korban penganiayaan, Suhud (43) warga Desa Tragih, Kecamatan Robatal.

Pelaku ditangkap petugas pada 20 Agustus 2021 sekitar pukul 3:00 WIB. “Tambin kami lakukan penangkapan saat bersembunyi di salah satu rumah tetangganya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang,” AKP Sudaryanto, Sabtu (21/8/2021).

Pihaknya menyampaikan, pelaku diberikan tindakan terukur atau tembakan timah panas sampai dua kali. Lantaran melawan untuk membacok petugas dengan menggunakan senjata tajam terhadap anggota Polsek Robatal.

“Anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan dua kali menembak kaki pelaku. Karena, mencoba melawan dan akan membacok petugas,” imbuhnya.

Menurut Sudaryanto, pelaku terlibat kasus tindak pidana penganiayaan dan pencurian sapi. Bahkan mengancam warga dengan tindakan pembunuhan.

Disebutkan, Tambin seorang preman yang selalu membuat resah dan mengganggu kondusivitas lingkungan. Sehingga banyak warga melaporkan supaya segera ditangkap.

“Jika pelaku kedapatan mencuri sapi dan dikejar oleh pemiliknya, dia mengancam akan membunuh,” ungkapnya.

Pihaknya menerapkan pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan asyarakat yang merasa kehilangan barang dengan dugaan melibatkan pelaku Tambin, maka korban dapat melaporkan di Polres Sampang.

“Korban pencurian banyak dari pelaku, entah kendaraan bermotor maupun pencurian hewan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.