PortalMadura.Com, Pamekasan – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memilih Walk Out (WO) saat sidang hak interpelasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Senin (15/6/2020).
Rapat yang digelar secara tertutup di ruang sidang DPRD Pamekasan tersebut berlangsung alot, bahkan, sidang sempat skorsing selama 15 menit lantaran perbedaan pandangan tentang pengajuan hak interpelasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
Pengajuan hak interpelasi tersebut mengenai pengadaan mobil sigap oleh Pemkab Pamekasan. Sementara anggaran soal Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan kode etik DPRD, semua fraksi sepakat untuk dibuat Panitia Khusus (Pansus). Selain masuk bahasan interpelasi, pengadaan mobil sigap juga masuk dalam pansus.
Namun, pada rapat mengenai pengajuan hak interpelasi mobil sigap tersebut fraksi PKB memilih keluar dari ruangan rapat. Sebab, dianggap cacat hukum lantaran ada tahapan yang tidak dilalui oleh inisiator hak interpelasi tersebut.
“Pada pembahasan hak interpelasi ini ada yang tercecer, sehingga kalau dilanjut apapun hasilnya akan cacat hukum. Apalagi yang menjadi pembahasan adalah hal-hal yang strategis berkenaan dengan kepentingan masyarakat Pamekasan,” tegas Politisi PKB, Zainal Abidin, saat keluar dari ruang sidang.
Mantan Kepala Bappeda Pamekasan ini menuding, rapat pengajuan hak interpelasi itu terkesan dipaksakan. Bahkan ada tahapan yang tidak dijalankan mengenai penyertaan alasan interpelasi yang diajukan kepada pimpinan dan sekretaris DPRD bersama materi interpelasi.
“Kami tidak akan bertanggung jawab apapun yang terjadi dari hasil interpelasi ini, kami nanti minta kepada Bupati agar tidak merespon permintaan rapat berkaitan dengan hak interpelasi ini. Karena diputuskan dengan cara inkonstitusional,” tandasnya.
Selain itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Khairul Umam juga menambahkan, dalam tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019 dijelaskan bahwa pengajuan hak interpelasi diajukan kepada pimpinan DPRD dengan terlebih dahulu ditandatangani oleh pengusul serta disertai nomor pokok dan tanggal oleh sekretariat. Usul tersebut memuat paling sedikit tentang kebijakan Pemkab dan alasan yang akan dimintai keterangan.
“Kami tanya ke sekretariat sebagai penerima surat, apakah ada itu semua. Ternyata alasan permintaan keterangan itu tidak ada. Tatib ini menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 70, itu persis sama, jadi ada tahapan yang tidak dilalui,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Madani DPRD Pamekasan, Hamdi, membantah adanya tahapan yang tidak dilalui dalam pengajuan hak interpelasi tersebut. Hanya saja, PKB meminta agar proses itu dimulai dari awal lagi, karena alasan tidak disertakan saat pengajuan dalam dokumen.
“Saat rapat tadi PKB meminta untuk dikaji dulu, makanya saat rapat tadi diskorsing sampai 15 menit. Setelah itu minta prosesnya diulang lagi, ya kita tidak mau,” jelas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.
Adapun pengajuan hak interpelasi didukung oleh fraksi Gerindra, fraksi Madani yang meliputi PBB dan Golkar, fraksi PAN-Nasdem, dan fraksi PKS. Sementara fraksi yang menolak adalah fraksi PKB dan fraksi Demokrat. Untuk fraksi PPP yang memiliki 12 kursi, tujuh di antaranya mendukung dan lima orang sisanya menolak.(*)