PortalMadura.Com, Sampang – Warga Desa Bulmatet, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mengadukan dugaan pemblokiran data keluarga penerima manfaaf (KPM) program Bantuan Sosial Tunai (BST) ke Mapolres setempat.
Penasihat hukum KPM BST, Abdur Rouf menyampaikan, data penerima terhitung sejak April sampai Juni 2020. Program BST yang berjalan pada masa pandemi virus corona (COVID-19) sebesar Rp 600 ribu.
“Ada dua data KPM BST yang diduga diblokir sebagai penerima bantuan sosial,” katanya, Selasa (11/8/2020).
Nama KPM BST yang diduga telah diblokir dengan cara sepihak, tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Siks-ng Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai penerima bantuan sosial.
Pemblokiran data KPM BST, pihaknya menduga dilakukan oknum aparat desa. Sedangkan Dinas Sosial (Dinsos) telah menyarankan penerima yang masih aktif mendapat bantuan sosial untuk meminta barcode di pos Cabang Karang Penang.
“Dua warga KPM BST, tercatat sebagai penerima yang terblokir berdasarkan rekomendasi desa,” terangnya.
Rouf menyebutkan, dua data KPM tercatat usulan untuk dilakukan pemblokiran dengan alasan telah meneriman bantuan sosial lain dan pindah domisili.
“Nama dua KPM ini terblokir dengan alasan pindah domisili dan pernah mendapat Bansos lain. Tetapi, penerima tidak pernah menerima bantuan apapun serta tidak pindah domisili,” tandasnya.
Salah satu penerim program BST, Moh Suri (30) warga Desa Dulmatet mengaku telah tercatat sebagai KPM bantuan sosial yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI.
“Saya tahu dan kaget jika mendapat bantuan uang Rp 600 ribu setelah cek data di Dinsos. Namun, saya belum pernah menerima,” pungkasnya.(*)