PortalMadura.Com – WhatsApp telah menjadi aplikasi pesan yang sangat populer di seluruh dunia, digunakan untuk berbagai keperluan, terutama bisnis. Untuk mengatasi masalah penipuan yang sering terjadi dengan mengatasnamakan bisnis atau individu tertentu, WhatsApp memperkenalkan fitur WhatsApp Business API, yang juga dikenal sebagai WhatsApp Official Centang Hijau. Fitur ini dirancang untuk memverifikasi keaslian akun bisnis dan melindungi pelanggan dari penipuan.
WhatsApp Official Centang Hijau hanya tersedia untuk akun bisnis dan bukan untuk akun pribadi karena beberapa alasan. Pertama, fitur ini difokuskan pada keamanan pelanggan dan memastikan bahwa akun yang diverifikasi adalah bisnis yang sah dan dapat dipercaya. Akun pribadi tidak memerlukan verifikasi serupa karena tidak terlibat dalam transaksi bisnis atau layanan publik. Kedua, fitur yang disediakan oleh WhatsApp Official Centang Hijau, seperti WhatsApp Blast, chatbot, dan analitik, dirancang khusus untuk kebutuhan bisnis dan tidak relevan untuk penggunaan pribadi.
Meta, sebagai pemilik WhatsApp, menerapkan kebijakan ketat untuk memastikan bahwa hanya akun bisnis yang memenuhi syarat yang dapat diverifikasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keamanan platform sebagai alat komunikasi yang dapat diandalkan. Selain itu, membatasi verifikasi hanya untuk akun bisnis membantu mencegah penyalahgunaan fitur oleh individu yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan pengguna lain.
Untuk mendapatkan WhatsApp Official Centang Hijau, bisnis harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti mendaftarkan bisnis ke Business Solution Provider (BSP) WhatsApp di Indonesia, memiliki badan hukum yang terdaftar, dan memiliki ID Facebook Business Manager. Bisnis juga harus memiliki situs web resmi dan melampirkan tautan media yang meliput bisnis mereka. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, bisnis dapat memastikan bahwa mereka diverifikasi sebagai entitas yang sah dan dapat dipercaya di WhatsApp.