PortaMadura.Com – Dua kabupaten di Madura, Sampang dan Sumenep, Jawa Timur, sedang menggarap lahan yang hendak dijadikan stadion.
Pemerintah daerah Kabupaten Sampang merencanakan pembangunan stadion sepak bola di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Sampang. Saat ini, dalam proses pembebasan lahan.
Sedangkan pemerintah daerah Kabupaten Sumenep merencanakan pembangunan sport center bertaraf internasional berlokasi di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.
Saat ini, pemerintah daerah sudah menghabiskan Rp 5 miliar untuk penyediaan lahan. Dari 7,5 hektare lahan yang dipersiapkan oleh Kabupaten Sumenep, 5 hektare lainnya sudah diuruk.
Pihak lain, yakni Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi, yang memiliki ‘kepentingan’ atas pembangunan dua stadion tersebut sedang dalam perkara atau ditetapkan menjadi tersangka oleh lembaga anti rasuah.
Bagaimana dengan pembangunan dua stadion di Sampang dan Sumenep?.
Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Aji Waluyo menyebutkan, rencana pembangunan stadion sepak bola mendapat dukungan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI sejak masa jabatan Andi Mallarangeng sampai Imam Nahrawi.
“Kami optimis tidak akan menghambat semua tahapan. Karena sejak Andi Mallarangeng menjabat Menpora RI sangat setuju soal stadion,” ujarnya, Sabtu (21/9/2019).
Pemerintah daerah melalui Disporabudpar Sampang, merasa sangat yakin bagi siapapun yang menjabat sebagai Menpora RI usai Imam Nahrawi akan bersama-sama mendukung mega proyek pembangunan stadion sepak bola tersebut.
“Sebenarnya bukan pembangunan, tapi kami masih memproses tahapan pembebasan dan pengecekan harga lahan milik warga,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, Carto, mengaku sudah tiga kali ke Kemenpora.
Namun, hingga pertengahan bulan September 2019 ini belum ada kepastian dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.
Ia mengaku, Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat banyak atas rencana pembangunan gedung sport center tersebut. Karena kewenangan penuh berada di Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah hanya menindaklanjuti rencana pembangunan itu.
“Pihak kementerian belum siap, jadi semuanya belum sinkron. Kami curiga anggarannya memang belum ada sehingga kami diminta untuk bersabar menunggu,” ucapnya.
Kecurigaan itu muncul, lanjutnya, setelah ditelusuri ternyata semua rencana pembangunan saat ini terpusat di satu Kementerian yakni Kementerian PU.
“Setelah kami telusuri ternyata, semua yang menyangkut pembangunan itu ada di Kementrian PU. Sehingga harus dilakukan pengajuan ulang,” tegasnya.
Bahkan, imbuh Carto, hasil koordinasi dengan Kemenpora (sebelum ditetapkan tersangka KPK), tahapan administrasi pembangunan sport center itu belum selesai. Seperti perencanaan pembangunan, rencana proses tender anggaran, dan juga pembentukan pengawasan proyek tersebut juga belum dilakukan.(*)