Menteri Desa Instruksikan Kades Netral pada Pilkada 2020

Avatar of PortalMadura.com
Menteri Desa Instruksikan Kades Netral pada Pilkada 2020
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar melakukan kunjungan kerja ke Sumenep (Foto Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, , Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, menginstruksikan kepada para kepala desa (kades) tetap netral pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Harus independen, mandiri dan netral di Pilkada,” tegas Abdul Halim saat kunjungan kerja di Sumenep, Sabtu (28/11/2020).

Pihaknya mengingatkan agar jangan sampai “nge-blok” salah satu calon. Apalagi hanya ada intimidasi. “Jangan takut,” tandasnya.

Abdul Halim berada di Sumenep dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi RI Nomer 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Konsultasi Publik RPP Tentang Bumdes dan Bumdesma di Kabupaten Sumenep.

Ia menegaskan, kepala desa harus bekerja sesuai undang-undang yang berlaku. Kepala desa harus menunjukkan kemandirian desanya masing – masing.

Tugas penting seorang kades, kata dia, membuat warga desa sejahtera dan makmur. Untuk urusan Pilkada, sudah ada aturan khusus yang mengatur.

Pihaknya mewanti-wanti agar kades netral pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020. “Kalau ada yang tidak netral, tentu saja ada sanksi sesuai aturan. Kan ada Bawaslu. Kita patuhi aturan yang berlaku,” tandasnya.

Kabupaten Sumenep, tahun ini akan menyelenggarakan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diikuti dua pasangan calon, yakni nomor urut 1, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) dan nomor urut 2, Fattah Jasin-Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai).(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.