Menunda Gaji Pegawai? Ini Dalil Larangannya dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
gaji
Ilustrasi

PortalMadura.Com merupakan sebuah rezeki yang kita dapatkan setelah bekerja. Setiap orang didunia ini jika bekerja disebuah perusahaan baik negeri maupun swasta bahkan usaha sendiri, akan mendapatkan gaji yang intensif atau rutin per bulannya.

Dalam Islam bekerja merupakan suatu hal yang wajib kita lakukan. Walaupun rezeki itu ada yang mengatur, akan tetapi jika kita tidak berusaha dan tidak bekerja maka akan percuma saja nantinya. Yang kita dapat hanya mimpi-mimpi tanpa kenyataan.

Biasanya dalam sebuah perusahaan pemberian gaji pada karyawannya ada yang tepat waktu, dan ada pula yang tidak tepat waktu bahkan sampai molor berbula-bulan. Lalu bagaimana Islam menanggapi hal ini? Mari kita bahas bersama.

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

“Diriwayatkan dari Abi Hurairah RA, Nabi bersabda, ”Allah berfirman:”Ada tiga golongan yang akan dimurkai oleh Allah. Pertama, Orang yang diberikan amanat dengan menyebut namaku, lantas ia mengingkarinya. Kedua, seseorang menjual orang yang merdeka bukan budak lantas ia memakan keuntungannya. Ketiga, orang yang memperkerjakan orang lain tetapi tak memberikan upahnya.” (HR. Bukhari).

Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadirmenjelaskan bahwa Allah sangat membenci segala macam kedzaliman terutama yang dilakukan oleh ketiga golongan di atas. Dari hadis ini dapat dipahami bahwa Allah mengajarkan kepada kita untuk menempatkan manusia sesuai kodrat dan kemampuannya, hal ini bertujuan agar manusia mampu mengetahui pentingnya cara menghargai orang lain, lebih-lebih bagi atasan untuk selalu berusaha memberikan gaji atau upah yang sesuai kesepakatan dan tepat pada waktunya sehingga bawahan tak merasa terdzalimi atau merasa sakit hati.

Menurut imam ar-Razi dalam Tafsirnya yang berjudul Mafatih al-Ghaib menjelaskan bahwa:

“Ketahuilah bahwasanya menepati janji merupakan sebagai anjuran atau perintah yang dikategorikan baik menurut rasio manusia dan Syariat Islam.”

Dari penjelasan ini, setiap atasan, bos harus memberikan hak yang harus diberikan kepada para pekerja dengan tak menunda-nunda gaji yang telah disepakati bersama-sama dan tepat waktunya. Semoga bermanfaat, Wallahu a'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.