PortalMadura.Com, Bangkalan– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur resmi mencabut ijin reklamasi milik PT Galangan Samudra di Desa Sembulengan dan di Desa Pernyajuh Kecamatan Socah.
Penutupan dipimpin langsung Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron didampingi pihak Forpimkan dan Satpol PP setempat.
Bupati Bangkalan, Ra Abdul Latif Amin Imron menjelaskan, kegiatan reklamasi itu telah merusak ekosistem laut dan lingkungan serta tidak memiliki ijin.
“Saya mencabut ijin pelaksanaan reklamasi tersebut karena diduga lahan milik negara,” terangnya, Rabu (16/1/2019).
Reklamasi tersebut juga ditolak oleh masyarakat dan aparat desa setempat. Mereka meminta agar lahan hasil reklamasi tersebut dikembalikan kepada fungsi awalnya.
“Lahan itu juga sebagai perlindungan dan mata pencarian masyarakat,” katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Bangkalan, Moh Hasan Faisol mengaku sempat mengeluarkan surat ijin pada tanggal 30 Mei 2018.
Namun, warga setempat dan aparat desa mengajukan protes atas reklamasi itu melalui surat tertanggal 11 Januari 2019.
Atas protes itu maka perlu adanya keputusan pencabutan atas izin tersebut. Sebab, lahan yang dibangun merupakan tanah tepian laut yang dibatasi oleh tanggul tanggul. Secara fisik tidak ada penggarapan dan tidak terlihat batas-batas tanah.(Imron/Nurul)