PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), berinisial DM (52) warga Desa/Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, berurusan dengan polisi.
DM ditangkap oleh anggota Polsek Kangayan, pada Kamis (13/10/2022) di pinggir Jalan Raya Dusun Polay Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Sumenep.
“DM memiliki satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,75 gram,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Barang bukti lain yang diamankan petugas, berupa 1 buah handphone warna biru, dan 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga pada petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di wilayah hukum Desa Daandung, Kecamatan Kangayan.
Warga menyebutkan bahwa telah terjadi transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan seseorang di sekitar Jalan Raya Dusun Polay Tenggi, Desa Daandung.
“Ciri-cirinya, mengendarai sepeda motor Honda Beat Stret warna hitam dan memakai baju koko lengan panjang warna putih,” kata Widiarti, menirukan informasi warga.
Anggota Polsek Kangayan yang tidak ingin kehilangan jejak, bergerak cepat melakukan pengintaian. Tersangka yang mengemudikan motor akhirnya diberhentikan.
“Ternyata benar, tersangka sempat membuang barang bukti sabu dengan tangan kirinya ke pinggir jalan. Saat barang bukti ditunjukkan, diakui milik tersangka,” terangnya.
Pengakuan pada penyidik, tersangka DM mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial PI seharga Rp300 ribu. “PI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang diamankan di Polsek Kangayan itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)