PortalMadura.Com, Sumenep – Suyibno (35), warga Dusun Lisun, RT 3, RW 1, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat.
Tersangka terungkap membawa sabu seberat 0,33 gram saat di pintu masuk Pelabuhan Kalianget, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan anggota, bahwa tersangka merupakan pengguna sabu.
“Maka, selama tiga hari dilakukan pemantauan. Ternyata menunjukkan gelagat mencurigakan saat di pelabuhan. Lalu, dilakukan penggeledahan,” terangnya, Jumat (17/3/2017).
Ketika hendak digeledah, tersangka masih berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkuz rokok. “Di dalam bungkus rokok itulah barang bukti ditemukan,” katanya.
Tersangka digelandang dan dilakukan pemeriksaan. Akhirnya mengakui jika barang terlarang tersebut miliknya. Selain, sabu, polisi juga mengamankan motor korban tanpa plat nomor.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hartono/Putri)