Minimarket Menjamur, Toko Lokal Sepi Pengunjung

Avatar of PortalMadura.com
Minimarket Menjamur, Toko Lokal Sepi Pengunjung
Salah satu toko modern di wilayah Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus menjamur. Dampaknya, pemilik toko lokal sepi pengunjung.

Salah seorang pemilik kios di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Hj. Munirah (56) menyampaikan, pengunjung atau pembeli makin sepi sejak adanya toko modern, karena jarak atau lokasinya cukup dekat. “Toko saya akhirnya sepi pengunjung,” katanya, Sabtu (3/4/2021).

Pendapatan setiap harinya, kata dia, tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. “Saya hanya menunggu pembeli yang kebetulan lewat,” terangnya.

Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sampang, Sudarmadi menjelaskan, izin pembangunan toko modern diterbitkan setelah ada rekomendasi perizinan pendirian .

Terutama, kata dia, tentang lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kami tidak dapat intervensi, tetapi hanya menerima rekomendasi untuk mengeluarkan izin,” katanya.

Menurutnya, pembangunan toko modern merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Meski Perda Nomor 7 Tahun 2013 tidak dicabut, namun otomatis gugur karena ada aturan yang lebih tinggi. “Jika tidak mematuhi aturan lebih tinggi, tentu bisa keliru,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang, Faisol mengaku, domain yang menjadi wewenang hanya pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta mengeluarkan dokumen UKL dan UPL berdasarkan rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari PUPR.

“Setelah ada IPR dari DPUPR, kami mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL pada DPMPTSP dan Naker sebagai bahan kajian untuk mengeluarkan izin atau tidak,” terangnya.

Kajian dampak lingkungan pihaknya melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa dan kecamatan untuk memberikan pendapat tentang keberadaan minimarket. “Jika mereka tidak ada yang merasa keberatan, maka kami memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP dan Naker,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.