Misa Natal di Sumenep, Jemaat Dibatasi 50 Persen

Avatar of PortalMadura.com
Misa Natal di Sumenep, Jemaat Dibatasi 50 Persen
Pastur Gereja Katolik Paroki Maria Gunung Karmel Sumenep, Romo Puji Astanto (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, pada masa pandemi Covid-19 wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta membatasi jumlah jemaat, seperti yang disarankan pemerintah.

Hal tersebut mendapat respon positif oleh warga yang merayakan natal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Salah satunya pada misa natal di Sumenep.

Pastur Gereja Katolik Paroki Maria Gunung Karmel Sumenep, Romo Puji Astanto menjelaskan, pembatasan jemaat merujuk pada surat edaran kementerian agama.

“Jemaat dibatasi 50 persen. Dari 600 jemaat, hanya sekitar 200 yang akan mengikuti perayaan natal di gereja,” katanya, Kamis (24/12/2020).

Misa natal akan berlangsung tanggal 24-25 Desember 2020. “Tanggal 24 digelar sekitar pukul 18.00 WIB, dan tanggal 25 pada pukul 19.00 WIB,” sebutnya.

Sebelum masuk tempat peribadatan, jemaat harus mematuhi protokol kesehatan. Pakai masker, membawa handsinitizer, dan harus dalam kondisi sehat serta tetap jaga jarak.

“Kalau sudah selesai, jemaat langsung pulang dan tidak ada salam-salaman,” tegasnya.

Bagi jemaat yang dari luar kota atau pulang kampung dan ingin merayakan misa natal di Sumenep harus membawa bukti rapid test yang diterbitkan rumah sakit dengan hasil non reaktif.

“Kalau tidak membawa surat keterangan, maka tidak diperkenankan masuk ruangan,” tegasnya.

Jemaat lainnya, kata dia, dapat melaksanakan atau mengikuti misa natal dari rumah masing-masing melalui daring.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.