MK Putuskan Caleg Dapil Sumenep V, Iskandar Dinyatakan Menang 2 Suara

Avatar of PortalMadura.Com
MK Putuskan Caleg Dapil Sumenep V, Iskandar Dinyatakan Menang 2 Suara
Ist. Ruang Sidang MK

PortalMadura.Com, Sumenep – Permohonan Keberatan Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 diinternal Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang diajukan oleh pemohon H. Iskandar nomor urut 7 di Daerah Pemilihan Sumenep V di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan nomor perkara, 11-08-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.

Perkara ini, sempat dikabarkan dicabut oleh partai dari meja MK. Namun, berdasarkan “Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang diumumkan melalui website resmi MK dengan alamat www.mahkamahkonstitusi.go.id disebutkan jika permohonan pemohon dikabulkan, seperti dilansir pada halaman 103 dalam .

Dalam amar putusannya disebutkan, bahwa ;

1. Mengabulkan permohonan pemohon, perseorangan atas nama Iskandar sepanjang Daerah Pemilihan Sumenep 5 ;

2. Membantalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/kpts/KPU/Tahun 2014, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang mengenai perolehan suara calon Partai Amanat Naisonal Nomor Urut 7 atas nama Iskandar dan Nomor Urut 6 atas nama Ahmad, SE ;

3. Perolehan suara pemohoan (H. iskandar, Nomor Urut 7) yang benar adalah 4.005 suara dan perolehan suara calon Nomor Urut 6, Ahmad, SE, 4.003 suara ;

4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo ;

5. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh 9 hakim konstitusi.  Dan telah diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Senin, 30 Juni 2014, selesai diucapkan pukul 17.51 WIB.

Sementara, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, diinternal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor perkara ; 12-02-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, disebutkan bahwa ; Permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan Sumenep 5 ditarik kembali ; Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. (htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.