Mobdin DPRD Pamekasan Ditarik, Tapi Gajinya Kian Melejit

Avatar of PortalMadura.com
Mobdin DPRD Pamekasan Ditarik, Tapi Gajinya Kian Melejit
dok. Mobdin DPRD Pamekasan (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Dalam waktu dekat Mobil Dinas (Mobdin) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan ditarik dan dikembalikan kepada negara setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang hak keuangan daerah disahkan.

Tetapi penarikan fasilitas negara untuk alat kelengkapan dewan itu bukan tanpa kompensasi. Sebab, setiap wakil rakyat yang sebelumnya menggunakan mobdin akan diberi tunjangan transportasi yang tidak sedikit.

“Nanti dihitung harga sewa mobil yang wajar itu berapa, ngukurnya itu adalah seharga sewa mobil Kijang Innova,” terang Ketua , Halili, Senin (4/9/2017).

Gambarannya, jika sewa mobil Innova Rp 300 ribu perhari, maka anggota DPRD akan diberi tunjungan transportasi sebesar itu yang dirapel atau diberi dalam satu bulan sekali.

Gaji anggota DPRD Pamekasan selama ini berada di kisaran Rp 15 juta, sehingga apabila ditambah dengan tunjangan transportasi, dalam sebulan akan menerima gaji sekitar Rp 25 juta. Wow, melejit kan?.

“Nanti nominal tunjangannya itu akan dituangkan di perbup, pemda akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan. Apakah mampu di angka Rp 8 juta atau Rp 10 juta (tunjangan transportasinya), itu tergantung nanti,” tandasnya.

Menurutnya, raperda tentang hak keuangan saat ini sudah diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo untuk dilakukan evaluasi, proses evaluasi tersebut kemungkinan besar akan selesai di awal bulan September 2017. Sehingga, apabila raperda itu sudah disahkan menjadi perda, otomatis regulasi tersebut langsung berlaku.

Penarikan fasilitas mobdin tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang hak keuangan daerah yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Semua mobdin alat kelengkapan dewan akan ditarik dan dikembalikan kepada negara, kecuali Ketua DPRD dan tiga Wakil Ketua DPRD yang tetap mendapat mobdin, tetapi tentu tidak ada tunjangan transportasi. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.