Mobil ‘Ambulans’ Ini Diduga Jadi Alat Transportasi Edarkan Sabu di Madura

Avatar of PortalMadura.com
Mobil 'Ambulans' Ini Diduga Jadi Alat Transportasi Edarkan Sabu di Madura
Sebuah mobil bertuliskan ambulance diamankan Polres Sampang (Foto. rafi)

PortalMadura.Com, – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengamankan sebuah mobil bertuliskan ambulance (ambulans).

Pada bodi mobil itu, berstiker Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randu Agung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

itu dikejar petugas kepolisian saat masuk wilayah Pantai Utara (Pantura) Kecamatan Ketapang, hingga Kecamatan Banyuates, Sampang, pada akhir Januari 2020.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Senin (3/2/2020) menyampaikan, mobil bertuliskan ambulance itu dicurigai terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Kita cegat namun nekat menabrak anggota,” katanya.

Untungnya, aparat kepolisian selamat dan pengemudi mobil ambulans kabur. Saat mobil digeledah, tidak ditemukan barang bukti sabu.

Namun, pihaknya mengaku sedang melakukan penyelidikan dan mengejar pengemudi mobil ambulance yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika. “Mohon waktu, mas,” ucapnya.

Pada waktu yang sama, Polres Sampang meringkus empat tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di tempat kejadian perkara berbeda.

Arif (25), warga Dusun Moncong, Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong Sampang, dan kedapatan barang bukti sabu yang sudah dikemas sebanyak 34 paket sabu dalam plastik klip bening dengan total berat 23,26 gram.

Pelaku lain, Ali Arifin (31), warga Dusun Sorren, Desa Pao Pale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang yang menguasai dan memiliki 33 buah plastik klip bening berisi kristal sabu berat 10,69 gram.

Dua tersangka lain, Andri (28) dan Mudasir (26), Dusun Sorren, Desa Pao Pale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 5,38 gram.

Penyidik menerapkan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dipidana dengan hukuman penjara paling singkat lima dan maksimal 20 tahun.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.