PortalMadura.Com, Bangkalan – Seorang ibu muda Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berinisial GM (28), ditangkap polisi setempat.
Warga Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan itu, melakukan penipuan melalui aplikasi percakapan dengan mudus menjual minyak goreng murah.
Salah satu korbannya, AM (24) warga Jl. KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan, Kabupaten Bangkalan.
“Korban AM ini mengalami kerugian hingga Rp140.650.000,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, saat konferensi pers, Kamis, (28/10/2021).
Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo dan Kasihumas, Polres Bangkalan, Iptu Sucipto.
Dugaan penipuan tersebut bermula pada 19 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban melakukan pemesanan 970 kardus minyak goreng merk Sunco melalui WhatsApp.
Barang pesanan dijanjikan akan dikirimkan 2 April 2021. Korban pun melakukan transaksi pembayaran sebanyak 4 kali, total senilai Rp140.650.000,-. Nahas, hingga 8 April 2021, tak satu pun barang pesanan yang dikirim.
“Janji pelaku, segera dikirim dalam jangka waktu dua minggu. Korban tertarik karena harganya murah,” kata Alith.
Alith menyebutkan, warga lain juga ada yang tertipu dengan kerugian hingga mencapai Rp66.150.000,-. “Korban kedua sama. Pelaku menjanjikan minyak goreng Sunco yang dijualnya dengan harga miring,” ujarnya.
Mantan Pamen Bareskrim Mabes Polri ini menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami tersangka lain dan para korban lainnya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Korban masih dua dengan total kerugian Rp 206.800.000,” katanya.
Pelaku GM yang merupakan ibu rumah tangga dilakukan penahanan di Polres Bangkalan. Penyidik menerapkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(*)