PortalMadura.Com, Pamekasan – Laskar Pembela Islam (LPI) mewanti-wanti kepada pemilik tempat karaoke yang telah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, agar memerhatikan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama agar tidak menjadi gejolak lagi di tengah-tengah masyarakat.
Panglima Penda LPI Madura, KH. Abd. Aziz menegaskan, pihaknya berterima kasih kepada pemkab yang telah memenuhi tuntutannya dengan menutup tempat maksiat yang telah disepakati oleh pemiliknya sendiri. Tempat karaoke yang ditutup tersebut mulai dari yang tidak berizin atau sudah berizin tetapi menyalahi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
“Apabila dikemudian hari ada kegiatan lagi yang melanggar dari kesepakatan kami, maka kami sepenuhnya memasrahkan kepada masyarakat, apa kehendaknya untuk bertindak,” tegasnya, Selasa (23/1/2018).
Pria yang akrab disapa Ra Aziz ini menambahkan, berdasarkan informasi yang ia terima dari Wakil Bupati Pamekasan, Khalil Asy’ari bahwa penutupan tempat karaoke tersebut secara permanen karena telah menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya kemaksiatan di bumi Gerbang Salam.
Untuk diketahui, di antara tempat karaoke yang telah ditutup oleh Pemkab Pamekasan adalah tempat karaoke Kampoeng Kita, King One, Putri, Dapoer Desa dan tempat karaoke Pujasera. (Marzukiy/Putri)