Muat Iklan Kampanye Caleg, Dua Media di Sumenep Disanksi

Avatar of PortalMadura.com
Bawaslu Sumenep Tertibkan 117 APK Caleg
dok. Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Nuris (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan sanksi terhadap dua media. Pasalnya, media online dan radio yang berkantor di Bumi Sumekar ini menyiarkan kampanye Calon Legislatif (Caleg) di luar masa kampanye yang ditentukan.

“Ada dua media yang sudah kami panggil dan diberikan sanksi. Dua media itu di antaranya radio dan online. Keduanya berkantor di Sumenep,” kata , Anwar Nuris, tanpa menyebutkan nama media terkait, Senin (14/1/2019).

Media online itu memasang iklan caleg Kabupaten dan Provinsi yang berisi kampanye, sedangkan radio itu menyiarkan satu caleg daerah. Sesuai aturan, Caleg, DPD, Capres dan Cawapres boleh memasang iklan kampanye di media, baik online, cetak dan visual mulai tanggal 24 Maret hingga masuk masa tenang.

“Kalau sekarang masih belum boleh. Sanksinya, kami sudah berkoordinasi dengan KPID dan Dewan Pers. Dua media itu diberi sanksi teguran agar mencabut iklan tersebut dan tidak mengulangi lagi,” tegasnya.

Ia berharap, semua media harus hati-hati saat menerima atau memasang iklan peserta pemilu. Sebab, jika tidak memahami aturan yang berlaku terutama dalam iklan kampanye bisa mendapatkan sanksi dari penyelenggara pemilu.

“Tidak ada alasan belum mengetahui aturannya, karena sebelum diberlakukan, aturan itu sudah disosialisasikan,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.