MUI Sampang, Praktek Tukar Uang Jelang Lebaran Terdapat Unsur Riba

Avatar of PortalMadura.Com
MUI Sampang, Praktek Tukar Uang Jelang Lebaran Terdapat Unsur Riba
ist. ilustrasi

PortalMadura.Com, – Tradisi tukar uang menjelang hari lebaran mendapat tanggapan serius dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, Madura, Jawa Timur, KH Buchori Maksum.

Menurutnya tradisi tukar uang tersebut sudah berubah menjadi praktek jual beli uang.

“Jual beli uang masuk dalam kategori riba. Riba dalam Islam termasuk perbuatan yang sangat dikecam. Kata lain, sengaja menukar uang dengan potongan tertentu itu dosa. Makanya praktek tersebut haram,” kata KH Buchori Maksum.

Ia menjelaskan adanya penambahan dan pengurangan nominal uang dalam proses penukaran bertentangan dengan agama Islam, terkecuali jika mata uang tersebut berbeda. Misalnya mata uang rupiah ditukar ke mata uang dolar AS.

“Diperbolehkan kalau dalam bentuk mata uang, dari dalam negeri ke mata uang luar negeri. Jika mata uang masih sama, tapi terdapat pengurangan jumlah, maka tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Kondisi saat ini, kata Buchori Maksum, penukaran uang saat menjelang lebaran sudah diluar aturan ajaran Islam, seperti uang baru nominal Rp 100 ribu, ditukar dengan Rp 110 ribu.

“Ini jelas . Jadi penukaran uang tersebut haram hukumnya,” tandasnya.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.