MUI Sumenep Perbolehkan Warga Muslim Ibadah di Masjid, Perhatikan Syaratnya

Avatar of PortalMadura.com
MUI Sumenep Perbolehkan Warga Muslim Ibadah di Masjid, Perhatikan Syaratnya
KH. Sholeh

PortalMadura.Com, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetap memperbolehkan warga muslim melaksanakan ibadah di masjid secara normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Penerapan PPKM Darurat tetap kami dukung. Dan warga muslim boleh menjalankan ibadah dengan normal dengan menerapkan prokes ketat,” kata Ketua MUI Kabupaten Sumenep, KH. Sholeh, Kamis (15/7/2021).

Hal tersebut, kata dia, mengacu pada tausiyah MUI Pusat nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Kemudian Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 dan Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Selain itu, dikuatkan dengan Fatwa MUI No. 36 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Ia menjelaskan, warga muslim Sumenep tetap diperbolehkan menggelar ibadah di masjid seperti pengajian, majelis taklim, tahlilan, istigasah kubro dan sejenisnya dengan memerhatikan kondisi di kawasan tersebut.

Artinya, kata dia, jika wilayah tersebut, wabah tidak bisa dikendalikan maka langkah yang harus diambil adalah rukhsah (kemudahan) atau dilakukan di rumah.

“Bila wilayah itu terkendali maka bisa dilakukan secara memerhatikan prokes ketat. Termasuk azan boleh dikumandangkan. Dan juga muazin tetap orang yang sama,” urainya.

Pihaknya mengimbau agar warga muslim tetap mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan perbanyak istigfar (permohonan ampun), zikir, membaca qunut nazilah, sedekah dan berdoa untuk meminta keselamatan dari wabah ini.

“Warga muslim bisa melakukan ibadah dengan baik dan normal asal tetap mengacu pada prokes yang ketat agar bisa terhindar dari wabah,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.