MUI Sumenep Tolak Legalisasi Miras

Avatar of PortalMadura.com
MUI Sumenep Tolak Legalisasi Miras
Logo MUI

PortalMadura.Com, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak legalisasi Minuman Keras (Miras).

“Kami menolak tegas keputusan pemerintah yang melegalkan minuman keras itu,” tegas Ketua MUI Kabupaten Sumenep, KH. Sholeh, Selasa (2/3/2021).

Penolakan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat pernyataan MUI se-Madura pada pemerintah melalui pengurus wilayah MUI Jawa Timur untuk diteruskan pada MUI pusat, tertanggal 28 Februari 2021.

Sebelumnya, melalui Perpres 10 Tahun 2021, pemerintah menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt, terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, dengan memerhatikan budaya serta kearifan lokal.

KH. Sholeh menyampaikan, minuman keras atau minuman apapun yang dapat memabukan dilarang dalam agama Islam. Dan itu termaktub dalam Alquran.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” terangnya.

Minuman keras atau khamar dinilai merugikan banyak orang dan juga merusak moralitas dalam berbangsa dan bernegara.

“Buktinya, banyak orang setelah minum khamar bisa lupa diri dan lupa lingkungan. Sehingga mengakibatkan pertengkaran antar sesama,” katanya.

Menurut dia, pemerintah pusat tidak sepantasnya melegalkan minuman khamar yang sudah jelas-jelas dilarang agama.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.