MUI Sumenep Tolak PP Legalisasi Aborsi

Avatar of PortalMadura.Com
MUI Sumenep Tolak PP Legalisasi Aborsi
ist.

PortalMadura.Com, Sumenep – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Madura, Jawa Timur menolak keras terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

PP tersebut dinilai membuka peluang untuk penyalah gunaan aturan, karena berisi melegalkan aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat pemerkosaan.

“Aturan ini menuai pro dan kontra. Kami, secara tegas menolak aturan tersebut, karena akan membuka peluang penyalahgunakan aturan itu. Misalnya, seorang perempuan hamil, datang ke dokter minta aborsi dengan alasan korban pemerkosaan. Padahal hamilnya karena pergaulan bebas atau perzinahan,” kata Ketua MUI Sumenep, KH. Syafraji, Rabu (20/8/2014).

PP tersebut juga membuka peluang bagi suburnya pemerkosaan. Para pemerkosa beranggapan, jika korbannya mengalami hamil masih bisa digugurkan karena sudah ada payung hukumnya. “Berarti kan malah tambah bahaya,” terangnya.

Untuk menyikapi lahirnya PP tersebut, maka MUI se- Madura dijadwalkan Minggu depan, (24/08/14) akan membahas hal tersebut. “Hasilnya nanti akan direkomendasikan ke Pemerintah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Isi PP tersebut di antaranya mengatur soal aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat pemerkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan.

Yang dimaksud indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, dan atau kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan atau cacat bawaan, ataupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Penentuan indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, yang paling sedikit terdiri dari dua tenaga kesehatan, yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Sedangkan kehamilan akibat pemerkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan usia kehamilan sesuai dengan kejadian pemerkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter dan keterangan penyidik, psikolog, atau ahli lain mengenai dugaan adanya pemerkosaan. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.