PortalMadura.Com, Sumenep – Harga minyak goreng dipatok Rp14 ribu per liter sejak hari ini, Rabu (19/1/2022).
Pemerintah menerapkan harga tersebut berlaku untuk minyak goreng kemasan, baik premium maupun kemasan sederhana.
Penerapan harga tersebut, terlebih dahulu pada minyak goreng yang ada di ritel modern atau anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Kepala Dinas Koperasi dan Perindag Sumenep Ainur Rasyid menjelaskan, harga tersebut merupakan regulasi pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
“Jadi, setiap pasar tidak boleh melebihi harga yang sudah ditetapkan itu,” tegasnyanya.
Jika pedagang maupun swalayan melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dikenakan sanksi tegas. “Pasti mereka akan dikenakan sanksi,” katanya.
Pihaknya akan melakukan monitoring ke pasar dan toko swalayan untuk memastikan tidak ada permainan harga.(*)