Mulai Rabu 18 Maret, Malaysia Terapkan ‘Lockdown’! Bagaimana Nasib TKI?

Avatar of PortalMadura.com
Mulai Rabu 18 Maret, Malaysia Terapkan 'Lockdown'! Bagaimana Nasib TKI?
Suasana di dalam Stasiun KL Sentral terlihat kosong di tengah ketakutan virus corona di Kuala Lumpur, Malaysia pada 17 Maret 2020. Pemerintah Malaysia telah mengeluarkan perintah gerakan kepada publik mulai dari 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 untuk memblokir penyebaran COVID-19. Menurut Kementerian Kesehatan Malaysia, 553 orang telah terinfeksi COVID-19.(AA)

PortalMadura.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat perlindungan buruh migran Migrant Care meminta Indonesia untuk menyiapkan langkah antisipasi dampak penutupan atau di Malaysia terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sana.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, perwakilan Indonesia di Malaysia harus membuka posko selama 24 jam untuk menerima aduan dan mengambil tindakan cepat agar TKI di Malaysia bisa terhindar dari bahaya.

“Seluruh Perwakilan RI di Malaysia harus memberikan layanan non diskriminatif dan tidak boleh membeda-bedakan perlakuan dari status keimigrasian,” kata Wahyu Susilo, pada Selasa (17/3/2020).

Dia juga meminta Kementerian Tenaga Kerja Indonesia untuk menunda keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke sana.

“Dan mengambil tindakan antisipatif agar para calon pekerja migran Indonesia tidak terkatung-katung,” tambah dia.

Dia juga meminta perbatasan-perbatasan yang terhubung langsung dengan Malaysia harus menyiagakan segala kemungkinan mengantisipasi dampak lockdown agar tidak terjadi penumpukan penumpang yang gagal berangkat di pelabuhan atau terminal keberangkatan.

Sebelumnya, Malaysia akan menerapkan perintah pembatasan gerakan nasional yang akan berlaku mulai Rabu, 18 Maret, kata Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin.

Muhyiddin mengumumkan kebijakan tersebut dalam pidato khusus tentang langkah-langkah pemerintah Malaysia untuk menangani wabah pada Senin malam, seperti dikutip Kantor Berita Bernama.

Dia menekankan bahwa pemerintah mengambil langkah serius menghadapi pandemi virus korona yang telah menyebar ke 135 negara di seluruh dunia dengan mengambil langkah-langkah yang lebih drastis untuk mengekang penyebaran infeksi.

Pembatasan akan dilaksanakan hingga 31 Maret 2020.

Berdasarkan data pemerintah, pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia mencapai 2,7 juta orang.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.