Muslim, Inilah 6 Jenis Ghibah Yang Diperbolehkan

Avatar of PortalMadura.Com
Muslim, Inilah 6 Jenis Ghibah Yang Diperbolehkan
ilustrasi (porsiwp.eumroh.com)

PortalMadura.Com – Ghibah merupakan salah satu perbuatan yang tercela dan memiliki dampak negatif yang cukup besar. Ghibah dapat mencerai-beraikan ikatan kasih sayang dan ukhuwah (persaudaraan) sesama manusia.

Akan tetapi, tidak semua  jenis ghibah dilarang dalam agama Islam. Ternyata ada beberapa jenis ghibah yang diperbolehkan, yaitu yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang benar. Tujuan itu tidak mungkin tercapai kecuali dengan ghibah.

Berikut enam jenis ghibah yang diperbolehkan dalam agama Islam:

Melaporkan Perbuatan Aniaya
Orang yang teraniaya boleh melaporkan kepada hakim dengan mengatakan ia telah dianiaya oleh seseorang. Pada dasarnya ini adalah perbuatan ghibah, namun karena dimaksudkan untuk tujuan yang benar, maka hal ini diperbolehkan dalam agama.

Mengubah Kemungkaran dan Kemaksiatan pada Kebenaran
Misalnya mengutarakan kepada orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengubah kemungkaran. “Si Fulan telah berbuat tidak benar, cegahlah dia!”. Maksudnya, yaitu meminta orang lain untuk mengubah kemungkaran. Jika tidak bermaksud demikian, maka ucapan tadi adalah ghibah yang diharamkan.

Untuk Tujuan Meminta Nasehat
Misalnya dengan mengucapkan, “Ayah saya telah berbuat begini kepada saya, apakah perbuatannya itu diperbolehkan?. Bagaimana caranya agar saya tidak diperlakukan demikian lagi?. Bagaimana cara mendapatkan hak saya?”.

Ungkapan demikian ini diperbolehkan. Tapi lebih selamat bila ia mengutarakannya dengan ungkapan misalnya, “Bagaimana hukumnya bila ada seseorang yang berbuat begini kepada anaknya, apakah hal itu diperbolehkan?” Ungkapan semacam ini lebih selamat karena tidak menyebut orang tertentu.

Untuk Memperingatkan atau Menasehati Kaum Muslimin
Contoh dalam hal ini, yaitu jarh (menyebut cela perawi hadis) yang dilakukan para ulama hadis. Hal ini diperbolehkan menurut ijmak ulama, bahkan menjadi wajib karena mengandung maslahat untuk umat Islam.

Keburukan yang Terang-terangan Ia Lakukan
Bila seseorang berterus terang dengan menunjukkan kefasikan dan kebid’ahan, seperti minum arak, berjudi dan lain sebagainya, maka boleh menyebut seseorang tersebut dengan sifat yang dimaksudkan, namun ia tidak boleh menyebutkan aibnya untuk umat Islam.

Penamaan
Hal ini untuk memberi penjelasan dengan suatu sebutan yang telah masyhur pada diri seseorang.(republika.co.id/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.