Muslimah Boleh Salat Tarawih di Masjid, Ini 4 Syaratnya

Avatar of PortalMadura.Com
Muslimah Boleh Salat Tarawih di Masjid, Ini 4 Syaratnya
Ilustrasi

PortalMadura.Com – merupakan salat sunah yang dilakukan saat bulan Ramadan dan hukumnya sunah muakkadah (sangat dianjurkan). Oleh karena itu, semua umat muslim di seluruh dunia melaksanakannya secara berjamaah ataupun sendiri.

Namun bagi , dianjurkan melaksanakan salat trawihnya di rumah. Sebagaimana sabda Rasulullah: “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu'aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).

Namun jika muslimah tersebut ingin melaksanakan salat tarawih di masjid dengan alasan jika salat sendiri di rumah tidak fokus atau malah menjadi bermalas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya salat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang solihah atau di masjid para wanita yang bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur'an dari seorang qori' yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, muslimah boleh saja keluar rumah menuju masjid. Asal tetap mematuhi syarat:

1. Menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.

2. Minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”

3. Tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri salat Isya' bersama kami.” (HR. Muslim)

4. Jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.

Dalilnya yaitu hadits dari Ummu Salamah: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a'lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)

Nah itu dia syarat untuk seorang muslimah Salat tarawih di Masjid. Semoga ulasan ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat. (ummi-online.com/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.