PortalMadura.Com – Pada dasarnya, wanita selalu ingin tampil cantik dan mempesona. Salah satu cara untuk mempercantik diri yaitu biasanya seseorang meluruskan rambut agar jatuhnya lebih lurus dan terlihat indah dari sebelumnya.
Proses meluruskan rambut atau rebonding tentu melibatkan bahan-bahan kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut sehingga bisa menghasilkan perubahan permanen pada rambut tersebut. Tanpa pikir panjang terkadang seseorang rela mengeluarkan uang demi penampilannya. Namun, tahukah Anda bahwa meluruskan rambut tidak diperbolehkan dalam hukum Islam?.
Sebagaimana dalam sebuah dalil mengenai masalah meluruskan rambut atau rebonding ini dikhawatirkan akan adanya taghyirulkholqi (merubah ciptaan Allah), yang mana itu diharamkan dan termasuk salah satu dari dosa besar. Allah berfirman dalam Alquran, “Maka aku (setan) sungguh akan menyuruh mereka untuk merubah ciptaan Allah” (QS. An Nisa':199).
Anda pasti sudah tahu kalau ajakan setan pasti bertentangan dengan perintah Allah. Dan sesuatu yang bertentangan dengan perintah Allah adalah dosa. Keharaman penglurusan rambut atau rebonding juga berdasar atas dalil dengan jalan qiyas, yaitu hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Mas'ud RA yang artinya:
“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan. Mereka telah merubah ciptaan Allah” (HR Bukhari).
Hukum mentato, mencabut bulu alis, serta merenggangkan gigi untuk kecantikan disamakan dengan meluruskan rambut atau rebonding, karena mempunyai ‘ilat yang sama, yaitu Taghyirulkholqi.
Namun menurut MUI, Hukum meluruskan rambut atau rebonding tergantung dari tujuan dan dampak melakukan penglurusan rambut atau rebonding tersebut. “Jika tujuan dan dampaknya negatif maka haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif maka di perbolehkan, bahkan di anjurkan”. kata wakil sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am shaleh di jakarta.
Adapun hukum haram dalam meluruskan rambut atau rebonding yang di hasilkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-jawa timur di Lirboyo, Kediri, harus di pahami lengkap dengan konteksnya agar tidak menyesatkan masyarakat, kata Asrorun Ni'am shaleh, yang juga dosen Fakultas syari'ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah jakarta. Ustadzs Darul Azka (30), salah satu perumus Komisi FMP3, menyampaikan bahwa fatwa ini di tujukan terutama bagi wanita yang berstatus single atau belum berkeluarga.
Jadi kesimpulannya yaitu, hukum meluruskan rambut atau rebonding dalam Islam adalah HARAM apabila tujuan dan dampaknya negatif, seperti untuk bersikap sombong. Sebaliknya, apabila tujuan dan dampaknya positif maka di perbolehkan, seperti untuk menyenangkan suami. Wallahu a'lam. (islamidia.com/Putri)