Muslimah Wajib Pakai Kaus Kaki, Ini Alasannya

Avatar of PortalMadura.com
Muslimah Wajib Pakai Kaus Kaki, Ini Alasannya
Ilustrasi (Dakwatuna)

PortalMadura.Com – Islam mengajarkan bahwa setiap Muslim harus menutup auratnya. Khususnya bagi perempuan atau Muslimah, mereka diwajibkan menutup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini bertujuan untuk melindungi kaum wanita.

Sebagaimana sebuah hadis dari A'isyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, “Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah pun memalingkan pandangan darinya dan bersabda, “Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4106 dan dishahihkan al-Albani).

Sekarang ini untuk mengurangi kemungkinan terlihatnya dari pergelangan tangan, para Muslimah pun berbondong-bondong mengenakan manset. Nah, yang menjadi pembahasan, ketika Muslimah memakai . Apakah kaus kaki perlu dikenakan?.

Baca Juga: Kaum Hawa, Ini Alasan Kaki Anda Termasuk Aurat

Disebutkan dalam hadis dari Ummu Salamah radhiallahu'anha tentang isbal (pakaian yang melebihi mata kaki), “Rasulullah ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku bertanya kepada beliau, ‘wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?'. Nabi menjawab: ‘julurkanlah sejengkal‘. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?'. Nabi bersabda: ‘kalau begitu julurkanlah sehasta'”. (HR. Ahmad 6/295, Abu Ya'la dalam As Sanad 1/325, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/828).

Terdapat juga dalam hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau bertanya kepada Rasulullah, “Apakah wanita boleh salat dengan jubah dan jilbab, tanpa memakai sarung bawahan?”. Jawab beliau,“Boleh, jika jubah yang dia pakai menjulur ke bawah menutupi kedua kakinya” (HR. Abu Daud 640 dan ad-Daruquthni 1806).

Hadis ini pun dijadikan dalil oleh Jumhur ulama untuk menyatakan bahwa kaki termasuk aurat. Bahkan, Ibnu Qudamah mengatakan, dalil tentang wajibnya menutup kaki adalah hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau bertanya, “Ya Rasulullah, bolehkah wanita salat dengan jubah dan jilbab, tanpa memakai sarung bawahan?”… dst, riwayat Abu Daud.

Baca Juga: Muslimah Wajib Tahu, Batas-batas Aurat dalam Salat

Kemudian Ibnu Qudamah juga menyebutkan hadis tentang isbal. Lalu beliau mengatakan, “Ini menunjukkan wajibnya menutup kedua kaki, karena kaki termasuk anggota badan yang tidak wajib dibuka ketika ihram. Sehingga tidak boleh dibuka ketika salat, sebagaimana betis” (al-Mughni, 1/671).

Maksud alasan yang disampaikan Ibnu Qudamah, “tidak wajib dibuka ketika ihram” karena yang wajib dibuka ketika ihram berarti bukan aurat.

Sementara itu, untuk menjawab kaus kaki wajib atau tidak. Bisa disimpulkan, jika ada gamis yang mampu menjamin setiap langkahan kaki Anda tidak akan terlihat aurat itu, maka boleh. Tapi, dengan catatan ada batasan pula dalam memanjangkan gamis, agar tidak nampak sombong. Namun, apabila tidak mampu menjamin itu, maka sah-sah saja mengenakan kaus kaki. Wallahu A'lam. (uangmuslimah.co/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.