Muslimah Wajib Tahu, Ini Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid

Avatar of PortalMadura.Com
Muslimah Wajib Tahu, Ini Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid
ilustrasi

PortalMadura.Com atau menstruasi merupakan siklus bulanan yang selalu terjadi pada wanita produktif. Dalam perjalanannya, ternyata ada banyak mitos yang yang mengiringi ketika seorang wanita dalam masa haid. Salah satunya adalah larangan untuk memotong dan .

Mereka memiliki alasan bahwa pada saat haid kondisi wanita dikatakan dalam keadaan tidak suci sehingga rambut dan kuku yang tidak suci akan terpisah dari tubuh. Hal ini, nantinya akan menjadi masalah besar pada hari kiamat kelak. Misalnya, saat dibangkitkan pada hari kiamat, semua manusia akan dibangkitkan secara sempurna sehingga semua bagian tubuhnya akan dibangkitkan. Potongan kuku dan rambut yang dibuang saat dalam keadaan tidak suci akan menjadi aib bagi diri kita sendiri. Sehingga rambut dan kuku itu dianggap najis atau tidak suci. Lalu, apakah benar seperti itu ?.

Untuk semua kaum muslimah di dunia harus tahu, ternyata hal tersebut tidak benar. Persoalan wanita yang sedang haid, nifas, atau junub tidak ditemui satupun pendapat ulama yang melarang memotong kuku dan rambut. Karena, memang tidak ada dalilnya yang mengatakan larangan tersebut.

Menurut Ibnu Taimiyah, seorang Mukmin tidak boleh disebut najis. Ini berdalil dengan hadis Rasulullah: “Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis,” (HR Bukhari Muslim).

Allah SWT berfirman: “Hanyalah orang-orang musyrik itu najis,” (QS at­Taubah : 28).

Jadi, yang disebut najis atau tidak suci saat haid, nifas dan junub itu bukan orangnya. Akan tetapi darahnya dan junubnya tersebut. Bahkan dalam Hadis Rasulullah, menganjurkan bagi wanita haid dan nifas untuk memelihara kebersihannya. Seperti dianjurkan untuk menyisir rambut pada saat haid.

Hal ini terjadi pada istri Rasulullah, Aisyah ra. Ketika Aisyah ra menunaikan haji Wada' bersama Rasulullah, ia mendapati dirinya haid. Maka, Rasulullah memintanya untuk mandi dan bersisir. “Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (ihram). (HR Bukhari Muslim).

Padahal Anda pasti tahu jika rambut wanita di sisir pastilah ada bagian rambut yang rontok dan jatuh. Sedangkan Rasulullah tidak mengatakan kepada Aisyah ra, untuk menyimpan rambut yang rontok dan dimandikan bersamaan dengan mandi suci haid.

Bahkan, ahli fiqih Mazhab Syafi'iyah secara tegas memperbolehkan kaum wanita yang haid atau nifas memotong kuku, mencukur rambut ketiak, kemaluan, dan seterusnya. Karena orang yang haid dan nifas memang dianjurkan untuk memelihara kebersihan tubuhnya seperti memotong kuku dan juga bercukur.

Al­Utsaimin menambahkan, jika wanita bercumbu dengan suaminya tanpa jimak yang sampai mengeluarkan air mani, maka wanita itu harus tetap melakukan mandi janabah walau ia dalam keadaan haid dan nifas. (okezone.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.