Muslimin, Ini Hukum Memandang Muslimah Menurut Islam

Avatar of PortalMadura.Com
Muslimin, Ini Hukum Memandang Muslimah Menurut Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Bagi pria memandang yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan, jadi boleh ketika hajat. Namun tidak lantas seperti itu, karena ada beberapa rincian mengenai hukum emmandang wanita.

Sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja' dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib yang menjelaskan hukum seorang pria memandang wanita. Diantaranya:

1. Sebagaimana firman Allah: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30)

2. Dalam Fathul Qorib (hal. 225), “Yang tepat boleh memandang kemaluan (istri atau budaknya yang ia nikahi), namun dihukumi makruh.” Makruhnya karena dilihat dari sisi adab (At Tadzhib, hal. 174).

Namun yang benar, boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya: “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan).

Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadis ‘kecuali dari istrimu' menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386).

Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 32: 89)

3. Memandang wanita yang masih mahram dibolehkan berdasarkan firman Allah: “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka” (QS. An Nur: 31).

Antara pusar dan lutut termasuk aurat bagi selain suami istri. Perhiasan yang dimaksud dalam ayat di atas tergantung kondisi, yaitu di atas lutut di bawah pusar. (Lihat At Tadzhib, hal. 174-175)

4. Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Rasulullah lalu datang seseorang dan ia mengabarkan pada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah berkata padanya, “Apakah engkau telah melakukan nazhor (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia.

Rasulullah lantas bersabda: “Pergilah dan pandanglah dia karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At Tadzhib, hal. 175)

Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At Tadzhib, hal. 176)

5. Memandang wanita lain dalam rangka berobat dibolehkan asalkan dengan adanya mahrom atau suami dan tidak ada wanita lain yang bisa mengobatinya. Dan jika ada dokter muslim, maka jangan beralih pada lainnya. Jika hal ini berlaku pada wanita, maka sama halnya pada laki-laki. Laki-laki tidaklah boleh berobat pada dokter wanita jika ada dokter laki-laki yang bisa mengobatinya. Jika tidak didapati demikian, maka disyaratkan jangan sampai terjadi kholwat. (Lihat At Tadzhib, hal. 176)

6. Memandang wanita lain dalam rangka muamalah, maka boleh jika ada hajat untuk mengenali wanita tersebut dan tidak bisa kecuali dengan melihatnya dan tidak bisa juga dilakukan di balik hijab. Namun syarat yang harus dipenuhi adalah tidak adanya kholwat (campur baur). (Lihat At Tadzhib, hal. 176)

7. Melihat budak yang ingin dibeli dibolehkan selama bukan aurat antara pusar dan lutut. (Lihat At Tadzhib, hal. 176). (rumaysho.com/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.