Naik Status, Sumenep Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

Avatar of PortalMadura.com
Warga Sumenep Diminta Waspada Musim Kemarau Basah
dok. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi (Foto: Taufikurrahman @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk memperpanjang di sejumlah daerah.

Sedikitnya 141 kota/kabupaten di Indonesia yang harus menerapkan PPKM level 4 sejak hari ini, Selasa 3 sampai 9 Agustus 2021.

Dua daerah di antaranya, ada di pulau garam Madura, Jawa Timur.

Dari empat kabupaten di Madura (Sumenep, Pamekasan, Sampang dan ) hanya Kabupaten Sumenep dan Bangkalan yang wajib menerapkan PPKM level 4 hingga 9 Agustus.

“Iya betul, Sumenep level 4, naik dari level 3 sebelumnya,” terang Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, pada PortalMadura.Com.

Naiknya status Sumenep dari PPKM level 3 ke level 4, kata dia, berdasarkan sejumlah indikator.

“Seperti jumlah kasus dan kematian [Covid-19] bertambah. Itu banyak indikatornya,” katanya.

Dampak dari naiknya level itu, maka penerapan PPKM semakin diperketat dari level 3 sebelumnya.

“Penerapan PPKM level 4 ini, tentu makin ketat,” ujarnya.

Perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.