Nambah Cuti Lebaran, ASN Terancam Penurunan Pangkat

Avatar of PortalMadura.Com
Nambah Cuti Lebaran, ASN Terancam Penurunan Pangkat
Ist. ilustrasi (setkab.go.id)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melarang keras aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya menambah cuti lebaran sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2015 dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Pelaksan Tugas (Plt), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Alwi menegaskan, adapun yang akan dijatuhkan kepada para ASN yang nekat menambah cuti hari raya salah satu diantaranya berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat.

“Apalagi menambah cuti lebaran, cuti biasa saja tidak boleh sesuai dengan ketentuan. Memang kemarin banyak ASN yang mengajukan tambahan cuti, tapi kami tolak semua,” tegasnya, Sabtu (1/7/2017).

Alwi menambahkan, tidak ada alasan yang bisa diterima bagi ASN yang sengaja menambah cuti, kecuali karena sakit yang harus disertai dengan keterangan dokter. Sehingga pada tanggal 3 Juli mendatang semuanya harus masuk kantor sesuai dengan jadwal.

“Apalagi mayoritas ASN yang ada berasal dari Pamekasan sendiri. Saya kira tidak ada alasan untuk tidak masuk kantor dan waktu cuti yang ada pasti cukup untuk bersilaturrahmi kepada keluarga dan famili, ” tandasnya.

Dia berharap para ASN bisa mematuhi aturan tersebut dengan masuk kantor tepat waktu. Apalagi di hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran itu akan ada apel pagi dan dilanjutkan dengan acara Halal Bi Halal bersama Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. (Marzukiy/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.