PortalMadura.Com, Sampang – Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak ada pemberian remisi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada momen peringatan hari Natal 2021.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman menjelaskan, warga binaan tidak ada yang beragama non muslim.
“Rutan tidak dapat melakukan pengajuan remisi untuk warga binaan. Tidak ada yang beragama kristiani atau non muslim,” katanya, Rabu (22/12/2021).
Dalam satu tahun, ada tiga kali pengajuan remisi yang harus diberikan terhadap warga binaan pemasyarakatan. “Remisi Natal, Islam dan Umum,” terangnya.
Warga binaan di Rutan Klas IIB Sampang mencapai 381 orang. “Warga binaan bertambah, dan didominasi terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” pungkasnya.(*)