PortalMadura.Com – Banyak negara kini semakin terbuka terhadap aset digital dan teknologi blockchain dengan regulasi yang mendukung. Beberapa di antaranya bahkan menawarkan pajak rendah hingga nol persen, serta berbagai insentif bagi investor. Negara seperti El Salvador, yang mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran sah, hingga Dubai dengan zona bebas pajaknya, menjadi tujuan menarik bagi para pegiat kripto yang ingin berinvestasi atau menetap di lingkungan yang lebih kondusif.
Beberapa negara yang paling ramah terhadap kripto antara lain Portugal, yang membebaskan pajak untuk aset yang disimpan lebih dari satu tahun, serta Swiss yang memiliki wilayah Zug, dikenal sebagai “Crypto Valley,” dengan kebijakan pajak yang menguntungkan investor. Singapura juga menjadi magnet bagi para pelaku kripto karena tidak mengenakan pajak keuntungan modal, sementara Malta menawarkan regulasi yang jelas dan pajak rendah bagi bisnis berbasis blockchain.
Selain itu, Hong Kong dan Antigua & Barbuda turut masuk dalam daftar negara ramah kripto. Hong Kong tidak membebankan pajak keuntungan modal atas aset digital, sedangkan Antigua & Barbuda memungkinkan investor memperoleh kewarganegaraan melalui investasi dalam Bitcoin. Di sisi lain, meskipun Amerika Serikat memiliki ekosistem kripto yang berkembang pesat, pajak capital gains tetap menjadi tantangan bagi investor. Sementara itu, Jerman memberikan keuntungan pajak dengan membebaskan pajak keuntungan modal jika aset disimpan lebih dari satu tahun.
Memilih negara yang tepat untuk investasi kripto sangat bergantung pada regulasi dan pajak yang berlaku. Beberapa negara menawarkan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mendukung pertumbuhan ekosistem blockchain, sementara yang lain tetap memberlakukan pajak ketat. Oleh karena itu, memahami aturan di setiap negara menjadi kunci dalam mengambil keputusan investasi yang menguntungkan.