PortalMadura.Com – Menikah bukan hal yang mudah dilakukan, ada saja halangan yang bisa menyatukan antara keduanya. Terlebih di tengah masyarakat, sering dijumpai sebuah pemahaman di mana anak perempuan dilarang menikah lebih dulu jika memiliki kakak wanita yang belum menikah.
Ketika ada yang melamar maka lamaran itu perlu ditolak atau ditunda sampai si kakak menikah. Tapi jika sang adik ingin segera menikah maka harus ada persyaratan tertentu yang dipenuhinya. Berdasarkan hal tersebut, bagaimana hukumnya dalam Islam?.
Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan berikut ini:
Wajib bagi para wali wanita untuk menikahkannya jika telah ada yang melamar seorang yang sekufu (sederajat) lagi baik agama dan akhlaknya, jika si wanita menyukainya, walaupun dia putri termuda tidak boleh ditunda pernikahannya sampai kakaknya menikah.
Berdasarkan sabda Rasulullah: “Apabila seorang melamar kepada kalian yang kalian ridoi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di bumi,” (HR. At-Tirmidzi (1084)).
Baca Juga : Inilah 5 Hikmah Menikah dalam Islam
Juga karena penundaan itu adalah kezaliman kepadanya dan bisa menjadi sebab keduanya tidak menikah.
Maka para akhwat, jika sudah ada yang meminang Anda sedangkan kakak perempuan Anda belum menikah. Berikan pengertian kepadanya dan kepada orang tua. Sebab menunda pernikahan berarti membuka jalan untuk zina. Wallahu A’lam.