PortalMadura.Com, Sampang – Anak usia 16 tahun, Mawar (nama samaran) warga Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi korban “Cocok Tanam”.
Peristiwa itu terjadi pada bulan Februari 2021 di rumah pelaku inisial IS (32) warga setempat. “Cocok Tanam” dialami korban hingga lima kali.
“Pelaku telah kami tangkap di kediamannya (26/5) pukul 21:00 WIB,” ujar Kasubbag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno, Kamis (27/5/2021).
Dugaan tindak pidana “Cocok Tanam” bermula saat korban sedang menumpang wifi internet di rumah pelaku dalam keadaan sepi.
“Tersangka IS memaksa korban masuk ke dalam kamar, kemudian terjadi aksi asusila,” terangnya.
Hasil pemeriksaan polisi, korban dipaksa melayani pelaku hingga lima kali dalam waktu berbeda.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menjalani visum,” katanya.
Beberapa barang bukti diamankan, berupa satu buah pakaian, satu buah sarung (sampir), dan satu buah celana dalam korban.
Penyidik menerapkan pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku IS, minimal lima sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)