PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum memutuskan larangan mudik menjelang natal dan tahun baru (nataru) 2022 bagi ASN di lingkungan pemerintah setempat.
“Kami masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat mengenai hal itu,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Selasa (30/11/2021).
Prosedurnya, kata dia, larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tetap mengacu pada surat edaran (SE) Inmendagri.
“Setelah turun dari pusat, baru kita di daerah akan menindaklanjuti berupa SE bupati,” terangnya.
Pihaknya mengaku akan mengikuti hasil apapun yang berkaitan dengan larangan mudik pada momentum nataru tahun ini.
“Sampai saat ini, surat itu belum turun dan kita tetap menunggu keputusan untuk menindak lanjuti,” jelasnya.
Begitupun, lanjutnya, berkaitan dengan kebijakan pembukaan wisata di Kabupaten Sumenep pada momentum nataru.
“Kita lihat dalam aturan itu. Kalaupun misalnya boleh dibuka dengan catatan pengunjung hanya lokal, kita akan tetap membuka tempat wisata,” katanya (*)