PortalMadura.Com, Sumenep – Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diciduk Reskrim Polres Sumenep bersama dua warga lain.
ASN itu, Edy Fariyanto (55), warga Jl. Cempaka Gg. II No. 7 Desa Kolor, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
“Tersangka diduga terlibat perjudian jenis sabung ayam jago,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Minggu (3/12/2017).
Tersangka digerebek saat asik sabung ayam di lahan kosong, Dusun Pangbungkok, Desa/Kecamatan Batuan, Sumenep bersama tersangka lain.
Dua warga yang ikut diamankan, yakni pedagang ayam, Imam Wahyudi (42), warga Dusun Sabedung, Desa Pakandangan Sangrah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Dan seorang sopir, Zainur Rahman (46), warga Dusun Mara’an, RT 014/RW 004, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga sekitar pada polisi. Setelah ditindaklanjuti benar adanya.
Polisi menyita barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) antara lain, berupa uang taruhan sebesar Rp250. 000,- ayam 4 ekor beserta tempatnya.
Selain itu, 3 buah kurungan ayam, dan 4 biji besi serta sebuah kain yang berfungsi sebagai arena sabung ayam. “Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 303 KUHP,” pungkasnya.(Hartono)