PortalMadura.Com, Sumenep – Kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di wilayah hukum Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terungkap.
Satreskrim Polres Sumenep meringkus pelaku berinisial J (41). Pelaku adalah guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan kepala sekolah dasar.
Pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan ayah kandung korban, dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, 26 Agustus 2024.
“Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota Resmob Polres Sumenep (29/8) sekira pukul 15.00 WIB,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (31/8/2024).
Penangkapan pelaku berlangsung di rumahnya, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, tanpa melakukan perlawanan.
Widiarti menguraikan, pencabulan berawal pada tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, bapak korban ada di rumahnya mendapat kabar dari keluarganya bahwa putrinya inisial T (13) menjadi korban pencabulan.
“T disuruh melakukan hubungan badan dengan pelaku oleh ibu kandungnya sendiri,” katanya.
Awalnya, korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E. Selanjutnya korban diantar ke rumah pelaku di Perumahan Bumi Sumekar Asri (Perum BSA) Sumenep dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan.
Setelah itu, sambung Widiarti, korban disuruh masuk oleh ibu kandungnya ke rumah milik pelaku. Sedangkan ibunya menunggu diluar rumah.
“Setelah korban masuk kedalam rumah milik pelaku, korban disuruh membuka pakaiannya. Terjadilah hubungan badan dengan korban. Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama ibunya,” urai Widiarti.
Persetubuhan yang dialami korban tidak hanya sekali. Lagi-lagi, ibu kandungnya mengantarkan korban ke rumah pelaku tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB.
Tak cukup sampai disini. “Pada bulan Juni, korban diantarkan lagi ke rumah pelaku di Perum BSA Sumenep untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan pelaku,” katanya.
Ritual mensucikan masih terus berlanjut. Pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban di salah satu hotel di Surabaya sebanyak tiga kali.
Mendalami kasus tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. hasilnya, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali.
“Pelaku mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban untuk memuaskan nafsu biologisnya,” terangnya.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban, polisi mendapati informasi bahwa korban saat ini mengalami trauma psikis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*)