Oknum Guru Masalembu Bebas Berkeliaran, Diduga Lakukan Kekerasan ‘Seks’ pada 8 Muridnya

Avatar of PortalMadura.Com
Oknum Guru Masalembu Bebas Berkeliaran, Diduga Lakukan Kekerasan 'Seks' pada 8 Muridnya
Lembaga Konsultasi Kesejehteraan Keluarga melakukan pendampingan dan pembinaan para korban dugaan kekerasan 'seksual' (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, – Dugaan kekerasan ‘seksual' pada anak bawah umur atau yang masih berstatus siswi sering terdengar di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim.

Kasus terakhir yang masih hangat dan sedang dalam pendampingan Lembaga Konsultasi Kesejehteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Sumenep adalah pelakunya diduga oknum guru honorer salah satu sekolah menengah di Pulau Masalembu, Sumenep.

Korbannya adalah muridnya sendiri di lembaga tempat pelaku mengajar. Mereka ada yang sudah duduk di kelas tiga dan kelas dua.

Kasus dugaan kekerasan ‘seks' ini terungkap berawal dari tiga keluarga korban yang berani melaporkan pada aparat kepolisian.

Kasus dugaan kekerasan ‘seks' tersebut sudah dilaporkan ke Polsek setempat dan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) .

Sayangnya, hingga hari ini, Selasa (13/11/2018) pelakunya masih bebas berkeliaran.

Lembaga Konsultasi Kesejehteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Sumenep, Nurul Sugiyati membenarkan jika pihaknya sedang melakukan pendampingan pada korban dugaan kekerasan ‘seksual' tersebut.

“Proses berjalan mas, kami mendampingi. Memang perlu dukungan semua pihak agar semuanya terungkap sesuai fakta hukum,” ujar Nurul Sugiyati pada PortalMadura.Com.

Menurutnya, bukti-bukti awal yang dapat digali oleh penyidik adalah tetesan cairan putih yang diduga ‘mani' pelaku yang melekat pada salah satu pakaian korban.

“Ada delapan korban yang sudah terdata. Bisa saja masih ada korban lain yang menimpa pelajar disana,” ucapnya.

Saat ini, para korban itu mengalami trauma dan perlu mendapat perlindungan dan pendampingan. “Kondisi kejiwaan korban shock,” jelasnya.

Dari data yang digali PortalMadura.Com, pelaku sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik untuk dikonfrontir. Namun, terlapor tidak mengakui perbuatannya.

Penyidik kembali melakukan pemanggilan kedua tanggal 6 November 2018, namun terlapor tidak mengindahkan panggilan penyidik PPA Polres Sumenep.

Nurul Sugiyati yang juga konselor di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana Pemkab Sumenep ini berharap, pengungkapan kasus dugaan kekerasan ‘seksual' terungkap dengan tuntas.

Pelaku kekerasan ‘seksual' itu sudah jelas perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jangan sampai kasus ini tidak ada ujung hukumnya,” tandasnya.

Sayangnya, hingga berita ini dilansir PortalMadura.Com, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Agus Suparno belum memberikan keterangan pers.

Dari data yang dimiliki PortalMadura.Com, dugaan kekerasan ‘seksual' yang dialami anak bawah umur masih banyak yang tidak terungkap dilingkungan hukum Polres Sumenep.

Diantaranya, korban salah satu siswi sekolah menengah di Pulau Giliyang, KDRT yang menimpa korban warga .

(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.