Oknum Guru PNS Sampang Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

Avatar of PortalMadura.com
Oknum Guru PNS Sampang Diduga Cabuli Anak Bawah Umur
Keluarga korban pencabulan memenuhi panggilan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polres Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap bocah perempuan bawah umur.

Korban sebut saja Bunga (nama samaran) yang masih aktif sebagai pelajar dan duduk di bangku kelas dua SD wilayah Kota Sampang.

Ibu korban, inisial HS telah melaporkan dugaan asusila ke Mapolres Sampang dan menajalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi pelapor.

“Kami datang memenuhi panggilan kepolisian dan diminta keterangan tentang oknum guru yang kami laporkan atas kasus tindakan asusila kepada anak saya,” kata HS, Selasa (3/11/2020).

Pihaknya melaporkan kasus itu, usai putrinya menceritakan tindakan tak terpuji yang dilakukan oknum guru inisial UR berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dugaan tindak pidana asusila, terjadi saat korban sedang bermain ke rumah pelaku. Korban dipaksa untuk pegang alat vital pelaku dengan iming-iming akan dibelikan jajan,” lanjutnya.

Mirisnya kata HS, pelaku mempertontonkan alat kelamin kepada korban. Bahkan sempat diajak untuk melakukan hubungan seperti pasangan suami istri oleh putra pelaku UR.

HS mengaku telah memberikan kesempatan kepada pelaku UR untuk meminta maaf atau damai secara kekeluargaan lantaran masih satu komplek perumahaan dan menjaga nama baik warga.

“Berhubung putri kami mengadu lagi jika diajak melakukan hal serupa, perlu kami dilaporkan ke Polres,” katanya.

Kuasa Hukum korban, Andika Putra Hardiawan berjanji untuk terus mengawal kasus yang menimpa Bunga sampai pelaku UR ditangkap dan ditetapkan tersangka.

“Kami kawal kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oknum guru PNS terhadap korban sampai putusan sidang atau vonis penjara,” tegasnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) , Aiptu Sujiato menyampaikan, laporan kasus asusila tehadap korban Bunga yang dilakukan oknum guru diterima pada 22 Oktober 2020.

“Disposisi baru turun pada tiga hari lalu. Kami langsung memanggil orang tua korban atau saksi untuk dimintai keterangan. Apabila sudah cukup bukti, kasus dapat naik pada tingkat penyidikan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.