Oknum PNS Sumenep dan Warga Luar Daerah Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Oknum PNS Sumenep dan Warga Luar Daerah Diringkus Polisi
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Oknum PNS Sumenep, M. Andre Subroto, SH (39), warga Desa Kacongan, Sumenep diamankan anggota Reskrim Polsek Kota Sumenep, Madura.

Ia yang bertugas di Kantor Satpol PP Sumenep ini diringkus polisi di pinggir jalan Raya Yos Sudarso Kalianget, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Di tempat berbeda Satresnarkoba juga meringkus dua warga di dalam kamar rumah warga Desa/Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Kedua warga itu, Arie Irawan (49), warga Jl. Mawar No. 55 Lk. IV Medan, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Bertempat tinggal di sebuah kos Jl. Mahoni Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dan Kurniawan Sapta Adi (20), warga Dusun Malangan, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Bertempat tinggal di kos Jl. Mahoni, Desa Pangarangan, Sumenep.

“Ketiga tersangka yang diamankan itu terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (29/10/2019).

Dari tangan tersangka oknum PNS diamankan barang bukti satu kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat ± 0,40 gram.

Dan satu buah celana pendek warna hitam motif garis yang dijadikan tempat penyimpanan sabu- sabu. “Oknum PNS ini kedapatan sabu saat dilakukan geledah badan,” terangnya.

Sedangkan dari dua tersangka yang berasal dari luar daerah, polisi mengamankan barang bukti antara laian, dua poket sabu seberat ± 0,46 gram dan 0,48 gram. Total keseluruhan ± 0,94 gram. Selain itu, seperangkat alat isap sabu.

“Kedua tersangka mengakui usai pesta sabu,” jelasnya.

Terungkapnya dua kasus sabu beda Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tiga tersangka tersebut berawal dari informasi warga.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.