Pembunuh Bocah 9 Tahun di Pamekasan Terancam Hukuman Mati

Avatar of PortalMadura.com
Pembunuh Bocah 9 Tahun di Pamekasan Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi (tirto.id)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Kepolisian Resort (Polres) , Madura, Jawa Timur, telah menetapkan tersangka atas pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 9 tahun di Dusun Ombul, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 23.45 WIB.

Tersangka berinisial AU (20) saat ini sudah mendekam di balik jeruji setelah sebelumnya personel kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto dan Kanit Pidu Ipda M. Kadarisman mengamankan tersangka di rumah bibinya di Desa Taraban.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Diyah mengungkapkan, tersangka yang merupakan warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, membunuh bocah yang sedang tidur pulas di kamarnya. Tersangka melampiaskan nafsu iblisnya setelah sebelumnya terjadi permasalahan dengan korban.

“Motifnya karena sakit hati kepada ayah korban. Tersangka kita amankan sekitar pukul 01.00 WIB, kita langsung bawa ke Polres,” terangnya, Senin (8/3/2021).

Dia mengungkapkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu bilah pedang dengan panjang 108 cm yang ada bercak darah serta gagang terbuat dari kayu, satu kemeja warna hijau lumut bermotif garis, satu buah sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu-abu.

“Satu kaos dalam warna putih berlumuran darah, satu kerah dengan warna liris hitam, kuning, abu-abu berlumuran darah,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 SUBS 338 SUBS 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Bocah 9 Tahun di Pamekasan Tewas Disembelih

Sebelumnya, bocah berinisial AATA warga Dusun Ombul, Desa Taraban, Kecamatan Larangan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tewas setelah disembelih oleh tetangganya, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 23.45 WIB.

Berdasarkan informasi yang dirangkum PortalMadura.Com, pelaku yang diketahui berinisial AU (20) itu tercatat sebagai warga Jl. Pahlawan, No 76 Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku pulang ke rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, yang merupakan tetangga korban.

Pada saat kejadian pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pedang, orang tua korban yang ada di ruang tamu ketakutan dan lari keluar rumah untuk meminta pertolongan.

“Orang tua laki-laki Karimullah usia 58 keluar memberitahukan kepada sekdes Desa Taraban. Sementara istrinya atau orang tua perempuan korban atas nama Kuntari usia 42 pergi ke rumah bibi pelaku memberitahukan aksi pelaku,” terang Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining.

Dijelaskan, setelah kedua orang tua korban kembali ke rumah langsung melihat korban yang tidur di kamarnya. Alangkah terkejutnya ketika melihat anaknya bersimbah darah dengan luka di bagian kepala.

“Kuntari kemudian melihat ke dalam kamar tiba-tiba korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi telungkup dengan luka pada kepala belakang selebar 1 cm seketika itu Ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga,” pungkasnya.(*)

Top 3 News PortalMaduraTV – Sumenep, Pamekasan dan Sampang 8 Maret 2021

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.