Oknum Satpam PLN Ditangkap Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Oknum Satpam PLN Ditangkap Polisi Sumenep
Tersangka sabu-sabu, ARS (Ist)

PortalMadura.Com, – ARS (22) ditangkap anggota , Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep ini kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,33 gram.

Kasubbag Humas AKP Widiarti S menjelaskan, tersangka ditangkap di depan tempat kerjanya atau depan kantor PLN ULP Kangean di Arjasa.

“Saat ditangkap masih berpakaian Satpam,” terang Widiarti, Senin (13/2/2022).

Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu-sabu di tempat kejadian perkara dan petugas bergerak cepat melakukan pengintaian.

Benar, anggota Polsek Kangean melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan. Begitu didekati, tersangka menjatuhkan barang bukti sabu-sabu ke tanah dekat kakinya.

ARS ditangkap dan dilakukan introgasi. “Barang bukti itu diakui milik tersangka,” katanya.

Pada petugas, tersangka mengaku mendapat barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,33 gram dari MG, warga Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa Kab. Sumenep. MG dalam pengejaran polisi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.