PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membekuk 65 tersangka dari 50 berbagai kasus tindak pidana selama operasi Pekat Semeru 2021 yang digelar sejak 22 Maret- 2 April.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman, dalam konferensi pers, Senin (5/4/2021) menyebutkan, untuk premanisme sebanyak 37 kasus dengan 40 tersangka.
Kasus prostitusi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dengan 5 tersangka. Perjudian 2 kasus dengan 6 tersangka, kasus Minuman Keras (Miras) 2 kasus dengan 5 tersangka 5. Selain itu, satu kasus bahan peledak dengan 2 tersangka.
Sedangkan kasus narkoba ada 6 dengan 7 tersangka. Rinciannya, 2 kasus ditangani polres dan 4 kasus lainnya ditangai polsek.
“Dari tujuh tersangka, diamankan barang bukti 10,88 gram sabu. Pengedar satu orang, kurir lima orang dan pemakai satu orang,” urainya.
Anak bawah umur yang terlibat narkoba, kata dia, dilakukan rehabilitasi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ganding. “Itu sesuai surat edaran penangan kasus narkoba yang menimpa anak bawah umur,” terangnya. (*)